Berita Tulungagung
Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, 2 Perangkat Desa Campurdarat Dihukum 6 Bulan Lebih Berat
Dua perangkat Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dua perangkat Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Dalam sidang daring yang digelar pada Selasa (3/11/2020) kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakawa ini.
Suwignyo, Staf Kasun Ngingas dihukum dua tahun enam bulan penjara. Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.
Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.
"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Mujiono.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.
Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.
Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.
"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain. Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.
Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.
Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).
Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.
"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.
Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, usai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.