UMP 2021 Jatim Diumumkan Hari ini, Bagaimana UMK Surabaya 2021 & Daerah Lain? ini Update Terbarunya
UMP 2021 Jawa Timur diumumkan hari ini, Minggu (1/11/2020), bagaimana nasib UMK Surabaya 2021 dan daerah lain?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 Jawa Timur akan diumumkan Khofifah Indar Parawansa hari ini, Minggu (1/11/2020).
Penetapan UMP 2021 Jatim sangat penting karena menjadi patokan dalam penetapan UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur.
Kalangan buruh meminta agar ada kenaikan untuk UMP 2021 Jatim. Sedangkan kalangan pengusaha meminta agar UMP 2021 tidak ada kenaikan.
Baca juga: Minggu 1 Nopember 2020, Gubernur Khofifah Akan Umumkan UMP 2021 Jawa Timur
Baca juga: UMK 2021 Diharapkan Naik 8 Persen, Ini Sikap KSPI dan FSPMI, Siap-siap Buruh Kepung Kantor Gubernur
Sementara di provinsi lain, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan Jawa Tengah memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 di wilayahnya.
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Lantas, bagaimana dengan UMP 2021 Jatim serta nasib UMK Surabaya 2021 dan daerah lain?
Berikut update terbarunya.
1. Diumumkan hari ini
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 hari ini, Minggu (1/11/2020).
Pengumuman UMP tahun 2021 tersebut akan dilakukan pukul 14.00 WIB di Bakorwil Malang.
Hal itu disampaikan Khofifah kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (31/10/2020) malam.
Ia mengatakan, bahwa penjelasan terkait UMP akan ia jelaskan Minggu siang.
“Besok Minggu pukul 14.00 WIB, kami akan konferensi pers di Bakorwil Malang. Jadi besok saja ya,” ucap Khofifah melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, bahwa hari ini menjadi hari terakhir gubernur melakukan penetapan UMP untuk tahun 2021.
Nominal UMP ini yang nantinya akan dijadikan patokan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
2. Ada perbedaan pendapat
Lebih lanjut diwawancara secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa terkait UMP seluruhnya menjadi kewenangan gubernur.
Namun ia sempat menjelaskan, bahwa dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur memang terdapat adanya perbedaan pendapat.
Di mana dari kalangan buruh meminta agar ada kenaikan untuk UMP untuk tahun 2021. Sedangkan untuk dari kalangan pengusaha meminta agar UMP tidak ada kenaikan.
“Dari hasil tersebut, kami selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan kajian dan opsi-opsi langkah yang kemudinan nanti akan diputuskan oleh gubernur untuk hasil UMP-nya,” kata Himawan.
Karenanya, berapa UMP tahun 2021 adalah sepenuhnya kewenangan Gubernur Khofifah yang memutuskan.
Dan ia menolak untuk menjelaskan lebih jauh. Termasuk apakah besaran UMP akan naik ataukah akan menurun.
3. Nasib UMK Surabaya 2021 dan daerah lain
Sedangkan terkait UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jatim, Kadisnakertrans menjelaskan,bahwa belum ada kesepakatan untuk UMK akan menggunakan pola hitungan apa.
Apakah menggunakan PP No 78 Tahun 2014, atau menggunakan prediksi pertumbuhan ekonomi atau menggunakan aturan baru.
“Namun yang jelas UMK menjadi kewenangan kabupaten/kota dan mereka wajib memberikan usulan. Gubernur nantinya akan membungkus usulan itu lewat penetapan UMK,” tegas Himawan.
5. Serikat pekerja desak Khofifah
Sebelumnya, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mendesak Gubernur Khofifah untuk mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker terkait besaran UMP.
Ia mendesak, agar tetap menaikkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta. Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 2.446.156,38.
Pasalnya, tepat pada hari Sabtu (31/10/2020) ini, merupakan batas akhir gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP tahun 2021.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.
“Alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 adalah Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenangan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
6. DIY dan Jateng tetap naikkan UMP 2021
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya'
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.
Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.
“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP Jateng di 2020 yang senilai Rp 1.742.015 naik 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Ganjar berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ada dua dasar yang membuatnya menaikkan UMP di tengah pandemi.
Baca juga: UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik, Akankah BLT Karyawan Diperpanjang? Begini Jawaban Menaker
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen, serta angka inflasi year to date hingga September 2020 yang tercatat sebesar 1,42 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.(Fatimatuz Zahro/Riska Farasonalia/Wisang Seto Pangaribowo/Putra Dewangga/Kompas.com/Surya.co.id)