UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik, Akankah BLT Karyawan Diperpanjang? Begini Jawaban Menaker

UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur tak naik, akankah BLT karyawan diperpanjang? Begini jawaban Menaker Ida Fauziyah.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
Menaker Ida Fauziyah dan ilustrasi uang Rp 100.000-an 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur tak naik, akankah BLT karyawan diperpanjang?

Pertanyaan tersebut mungkin muncul setelah pemerintah resmi memutuskan upah minimum 2021 tidak naik.

Akibatnya, BLT karyawan menjadi bantuan yang semakin diharapkan para pekerja tahun depan.

Pemerintah juga sempat mewacanakan kalau BLT karyawan akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca juga: Update UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik, Serikat Buruh dan Pengamat Tanggapi Upah Minimum 2021

Baca juga: Bocoran Jadwal Pasti Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2, Guru Honorer Juga Akan Dapat Subsidi Gaji

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?'

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved