Pemprov Jatim
Minggu 1 Nopember 2020, Gubernur Khofifah Akan Umumkan UMP 2021 Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada Minggu (1/11/2020) besok.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada Minggu (1/11/2020) besok. Pengumuman UMP tahun 2021 tersebut akan dilakukan pukul 14.00 WIB di Bakorwil Malang
Hal itu disampaikan Khofifah kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (31/10/2020) malam. Ia mengatakan, bahwa penjelasan terkait UMP akan ia jelaskan besok siang.
“Besok Minggu pukul 14.00 WIB, kami akan konferensi pers di Bakorwil Malang. Jadi besok saja ya,” ucap Khofifah melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, bahwa hari ini menjadi hari terakhir gubernur melakukan penetapan UMP untuk tahun 2021. Nominal UMP ini yang nantinya akan dijadikan patokan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Lebih lanjut diwawancara secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa terkait UMP seluruhnya menjadi kewenangan gubernur.
Namun ia sempat menjelaskan, bahwa dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur memang terdapat adanya perbedaan pendapat.
Di mana dari kalangan buruh meminta agar ada kenaikan untuk UMP untuk tahun 2021. Sedangkan untuk dari kalangan pengusaha meminta agar UMP tidak ada kenaikan.
“Dari hasil tersebut, kami selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan kajian dan opsi-opsi langkah yang kemudinan nanti akan diputuskan oleh gubernur untuk hasil UMP-nya,” kata Himawan.
Karenanya, berapa UMP tahun 2021 adalah sepenuhnya kewenangan Gubernur Khofifah yang memutuskan. Dan ia menolak untuk menjelaskan lebih jauh. Termasuk apakah besaran UMP akan naik ataukah akan menurun.
Sedangkan terkait UMK, Kadisnakertrans menjelaskan, bahwa belum ada kesepakatan untuk UMK akan menggunakan pola hitungan apa. Apakah menggunakan PP No 78 Tahun 2014, atau menggunakan prediksi pertumbuhan ekonomi atau menggunakan aturan baru.
“Namun yang jelas UMK menjadi kewenangan kabupaten/kota dan mereka wajib memberikan usulan. Gubernur nantinya akan membungkus usulan itu lewat penetapan UMK,” tegas Himawan.
Sebelumnya, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mendesak Gubernur Khofifah untuk mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker terkait besaran UMP.
Ia mendesak, agar tetap menaikkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta. Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 2.446.156,38.
Pasalnya, tepat pada hari Sabtu (31/10/2020) ini, merupakan batas akhir gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP tahun 2021.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.
“Alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 adalah Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenangan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.