UMK 2021
UMK 2021 Diharapkan Naik 8 Persen, Ini Sikap KSPI dan FSPMI, Siap-siap Buruh Kepung Kantor Gubernur
Buruh mendesak supaya pemerintah menaikkan UMK 2021 sebesar 8 persen meski sedang mengalami krisis ekonomi karena pandemi COVID-19.
SURYA.co.id | JAKARTA - Buruh mendesak supaya pemerintah menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 sebesar 8 persen meski sedang mengalami krisis ekonomi karena pandemi COVID-19.
Kenaikan UMK 2021 sebesar itu disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2020).
Karena itu, KSPI kata Iqbal, menolak Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Adapun dalam SE Menaker Ida Fauziyah tersebut, meminta para gubernur tidak menaikkan UMK 2021.
Selain KSPI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan perlawanan jika UMK 2021 tidak dinaikkan.
Bahkan, Sekretaris Jenderal FSPMI, Riden Hatam Aziz menyatakan akan melakukan mogok massal pada 10 November 2020 dan demonstrasi besar-besaran.
Berikut pernyataan dari serikat buruh

1. KSPI berharap gubernur menolak SE Menaker
Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020.
"Serikat buruh dan buruh Indonesia menolak Surat Edaran Menteri Tenaga kerja yang menyatakan bahwa upah minimum baik UMP, UMK, UMSP, UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020," ujar Presiden KSPI.
"Atau dengan kata lain, kenaikannya adalah nol persen untuk upah minimum tahun 2021," lanjut dia.
Atas penolakan Surat Edaran itu, KSPI otomatis akan menolak apabila kepala daerah tidak menaikan upah minimun di provinsi atau kabupaten/ kota.
Diketahui, sesuai peraturan perundang-undangan, Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
Ia pun membandingkan masa-masa saat ini dengan kondisi perekonomian Indonesia dari tahun 1998 ke 1999.
Saat itu, pertumbuhan ekonomi di Indonesia minus 17,6 persen.