UMK 2021
Besaran UMP Jatim 2021 Ditetapkan Hari ini, Bagaimana UMK Surabaya? Berikut Rincian Daerah Lain
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum 2021, baik UMK maupun UMP. Simak besaran upah minimum 2021
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan menetapkan besaran UMP Jawa Timur 2021 hari ini, Minggu (1/11/2020).
“Besok Minggu pukul 14.00 WIB, kami akan konferensi pers di Bakorwil Malang. Jadi besok saja ya,” ucap Khofifah melalui pesan singkat.
Artinya, sebentar lagi rincian UMK Surabaya 2021 akan segera diketahui.
Sementara itu, sebanyak 18 provinsi telah sepakat upah minimum 2021 tidak naik.

Hal ini sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Upah minimum 2021 tidak naik lantaran kondisi ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha."
"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Sementara itu, hingga saat ini ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.
Tetapi, ada pula yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.
Seperti 18 provinsi yang sepakat untuk tidak tidak menaikkan upah minimum 2021, di antaranya:
Jawa Barat: Rp1.810.350.
Banten: Rp2.460.968.
Bali: Rp2.493.523.
Aceh: Rp3.165.030.
Lampung: Rp2.431.324.9.
Bengkulu: Rp2.213.604.
Kepulauan Riau: Rp3.005.383.
Bangka Belitung: Rp3.230.022.
Nusa Tenggara Barat: Rp2.183.883.
Nusa Tenggara Timur: Rp1.945.902.
Sulawesi Tengah: Rp2.303.710.
Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014.
Sulawesi Barat: Rp2.571.328.
Maluku Utara: Rp2.721.530.
Kalimantan Barat: Rp2.399.698.
Kalimantan Timur: Rp2.981.378.
Kalimantan Tengah: Rp2.890.093.
Papua: Rp3.516.700.
Sementara itu, Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menaker Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.
Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.