UMK 2021

Besaran UMP Jatim 2021 Ditetapkan Hari ini, Bagaimana UMK Surabaya? Berikut Rincian Daerah Lain

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum 2021, baik UMK maupun UMP. Simak besaran upah minimum 2021

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Humas Pemprov Jatim/ Surya.co.id
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan ilustrasi UMK Surabaya 2021 

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

1. Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.

Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.

"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.

Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :

Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Buruh desak Gubernur Khofifah 

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh demo di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Kota Surabaya siang ini, Selasa (27/10/2020).

Sejumlah tuntutan akan disampaikan, di antaranya seputar UU Omnibus Law tentang Cipta kerja dan besaran UMK 2021, termasuk UMK Surabaya 2021.

Aksi ini sekaligus merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi 8 Oktober lalu dan tindak lanjut pertemuan dengan Menkopolhukam RI di Jakarta 14 Oktober lalu. 

"Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Khususnya mengenai upah minimum,  pengurangan pesangon, PKWT, penggunaan tenaga kerja outsourcing, dan lain lain," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved