Motif Gus Nur Sebut NU Bus Umum yang Sopirnya Mabuk Terungkap: Polri: yang Wawancara Akan Dipanggil

Di channel youtube Refly Harun, Gus Nur mengibaratkan NU sekarang seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondektur teler, kenel ugal-ugalan dan penumpang..

Editor: Musahadah
youtube Refly Harun
Gus Nur saat diwawancarai Refly Harun tentang Nahdlatul Ulama (NU). Video wawancara ini yang membuatnya ditahan di Mabes Polri. 

Gus Nur kemudian dibawa oleh tim tersebut, masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian dibawa menuju ke Jakarta.

Munjiat mengungkapkan bahwa barang rumah yang diambil oleh Bareskrim Mabes Polri, semuanya merupakan barang elektronik.

"Jadi mereka mengambil Hard Disk sebanyak 4 buah, laptop 1 buah, memori card 32 GB satu buah, HP 3 buah, dan satu buah modem WIFI rumah juga dicabut dan dibawa oleh anggota Bareskrim Mabes Polri ke Jakarta," tambahnya.

Muhammad Munjiat juga mengaku saat ini posisi ayahnya tersebut masih berada di sekitar wilayah Jawa Tengah.

"Tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB, Abi menelepon saya memakai HP penyidik. Mengabarkan kalau posisinya masih berada di sekitar Pemalang, Jawa Tengah. Kemungkinan mereka menempuh menggunakan perjalanan darat menuju ke Jakarta," pungkasnya.

 Ditetapkan Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). (Dok. Divisi Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa penyebab Gus Nur ditangkap.

Ia hanya mengatakan bahwa, Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved