Motif Gus Nur Sebut NU Bus Umum yang Sopirnya Mabuk Terungkap: Polri: yang Wawancara Akan Dipanggil
Di channel youtube Refly Harun, Gus Nur mengibaratkan NU sekarang seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondektur teler, kenel ugal-ugalan dan penumpang..
SURYA.co.id I JAKARTA - Motif Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengkritik Nahdlatul Ulama (NU) di channel youtube Refly Harun terungkap.
Di channel youtube Refly Harun, Gus Nur mengibaratkan NU sekarang seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondektur teler, kenek ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar semua.
Bahkan Gus Nur juga menyebut, penumpang bus itu suka merokok, nyanyi-nyanyi, buka aurat dan dangdutan.
"Penumpang liberal, sekuler, PKI, numplek di situ.
Akhirnya saja turun dari bus itu," kata Gus Nur.
Motif Gus Nur mengatakan hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
"Yang bersangkutan (Gus Nur) menyampaikan unggahan di youtube itu merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhada NU. Yang bersangkutan merasakan bahwa NU sekarang dan NU dulu sudah berbeda," terang Awi Setiyono.
Baca juga: Makan Bareng Jenderal Andika Perkasa, Kuli Bangunan ini Cerita Kondisi Masa Kecilnya Memprihatinkan
Baca juga: Update Fakta Bripka JH Oknum Brimob Penjual Senjata ke KKB Papua, Ilegal, Sudah 6 Kali Bertransaksi
Untuk memperdalam kasus ini, Awi mengaku sudah memeriksa tujuh saksi, termasuk pelapor.
Penyidik juga sudah memeriksa ahli pidana dan bahasa.
"Untuk pemeriksaan ahli ITE, masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," terangnya.
Disinggung tentang rencana memeriksa Refly Harun, pemilik channel sekaligus pewawancara Gus Nur, Awi membenarkan.
"Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil," ucap Awi.
Persilakan ajukan praperadilan
Awi mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan Gus Nur agar mengajukan praperadilan.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gus-nur-saat-diwawancarai-refly-harun.jpg)