Motif Gus Nur Sebut NU Bus Umum yang Sopirnya Mabuk Terungkap: Polri: yang Wawancara Akan Dipanggil
Di channel youtube Refly Harun, Gus Nur mengibaratkan NU sekarang seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondektur teler, kenel ugal-ugalan dan penumpang..
SURYA.co.id I JAKARTA - Motif Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengkritik Nahdlatul Ulama (NU) di channel youtube Refly Harun terungkap.
Di channel youtube Refly Harun, Gus Nur mengibaratkan NU sekarang seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondektur teler, kenek ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar semua.
Bahkan Gus Nur juga menyebut, penumpang bus itu suka merokok, nyanyi-nyanyi, buka aurat dan dangdutan.
"Penumpang liberal, sekuler, PKI, numplek di situ.
Akhirnya saja turun dari bus itu," kata Gus Nur.
Motif Gus Nur mengatakan hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
"Yang bersangkutan (Gus Nur) menyampaikan unggahan di youtube itu merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhada NU. Yang bersangkutan merasakan bahwa NU sekarang dan NU dulu sudah berbeda," terang Awi Setiyono.
Baca juga: Makan Bareng Jenderal Andika Perkasa, Kuli Bangunan ini Cerita Kondisi Masa Kecilnya Memprihatinkan
Baca juga: Update Fakta Bripka JH Oknum Brimob Penjual Senjata ke KKB Papua, Ilegal, Sudah 6 Kali Bertransaksi
Untuk memperdalam kasus ini, Awi mengaku sudah memeriksa tujuh saksi, termasuk pelapor.
Penyidik juga sudah memeriksa ahli pidana dan bahasa.
"Untuk pemeriksaan ahli ITE, masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," terangnya.
Disinggung tentang rencana memeriksa Refly Harun, pemilik channel sekaligus pewawancara Gus Nur, Awi membenarkan.
"Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil," ucap Awi.
Persilakan ajukan praperadilan
Awi mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan Gus Nur agar mengajukan praperadilan.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.
Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum.
Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.
"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun, itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi sebelum kejadian penangkapan tersebut, pada Jumat (23/10/2020) malam Abi sempat mengisi ceramah di daerah Kedungkandang, Kota Malang. Abi berangkat dari rumah sekitar ba'da isya lalu pulang sampai ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya kepada surya.co.id, Sabtu (24/10/2020).
Sesampai di rumah, Gus Nur beristirahat dan melakukan bekam.
Dan saat melakukan bekam, pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba tiba diketuk oleh seseorang.
"Akhirnya saya datang ke pintu pagar, untuk melihat siapa orang yang mengetuk pintu pagar tersebut. Ternyata di luar, terdapat sebanyak lima mobil dan 30 orang. Pria yang mengetuk pintu pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelasnya.
Lalu dia membukakan pintu pagar rumah dan mempersilahkan duduk anggota Bareskrim Mabes Polri tersebut di teras rumah.
Ternyata tim dari Bareskrim Mabes Polri tidak ingin duduk, dan berdiri menunggu semua di pintu depan rumah.
"Kemudian salah satu anggota menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan. Mereka langsung memggeledah dan mengambil beberapa barang dari dalam rumah. Setelah itu Abi diminta ikut mereka ke Jakarta sambil membawa beberapa stel pakaian ganti," jujurnya.
Gus Nur pun bersikap kooperatif kepada tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Gus Nur kemudian dibawa oleh tim tersebut, masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian dibawa menuju ke Jakarta.
Munjiat mengungkapkan bahwa barang rumah yang diambil oleh Bareskrim Mabes Polri, semuanya merupakan barang elektronik.
"Jadi mereka mengambil Hard Disk sebanyak 4 buah, laptop 1 buah, memori card 32 GB satu buah, HP 3 buah, dan satu buah modem WIFI rumah juga dicabut dan dibawa oleh anggota Bareskrim Mabes Polri ke Jakarta," tambahnya.
Muhammad Munjiat juga mengaku saat ini posisi ayahnya tersebut masih berada di sekitar wilayah Jawa Tengah.
"Tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB, Abi menelepon saya memakai HP penyidik. Mengabarkan kalau posisinya masih berada di sekitar Pemalang, Jawa Tengah. Kemungkinan mereka menempuh menggunakan perjalanan darat menuju ke Jakarta," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa penyebab Gus Nur ditangkap.
Ia hanya mengatakan bahwa, Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gus-nur-saat-diwawancarai-refly-harun.jpg)