Kilas Balik
Profil dan Biodata Jenderal TNI AH Nasution Korban Selamat dari G30S/PKI, Karier Militernya Moncer
Berikut profil dan biodata Jenderal TNI Abdul Haris Nasution atau AH Nasution, korban yang selamat dari gerakan G30S/PKI.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Setelah rekonsiliasi, Abdul Haris Nasution dicalonkan kembali sebagai KSAD.
Ia terpilih dan dilantik pada 7 November 1955 dengan pangkat yang dinaikkan menjadi Mayor Jenderal.
Negara dalam keadaan bahaya melalui Undang-Undang Keadaan Bahaya (UUKB) bulan Juli 1957.
Kala itu, Abdul Haris Nasution merangkap jabatan sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staff Angkatan Perang (GKS).
Kemudian, ia juga menjabat sebagai Penguasa Perang Pusat (Peperpu) yang membawahi penguasa Perang Daerah (Peperda).
Setelah reorganisasi Angkatan darat pada 1958, Abdul Haris Nasution diangkat sebagai menteri Keamanan Nasional/KSAD dengan pangkat Letnan Jenderal, hingga lahirnya demokrasi terpimpin.
Pada masa Demokrasi Terpimpin sejak 1962 Abdul Haris Nasution diangkat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Pertahanan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata dengan pangkat jenderal penuh (bintang empat).
Pada masa awal Orde Baru, Abdul Haris Nasution terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Pada 1968, setelah berakhimya Sidang Umum V MPRS, Abdul Haris Nasution secara resmi berada di luar tugas-tugas resmi jabatan pemerintahan Republik Indonesia.
Ia pensiun dari dinas aktif TNI AD pada tahun 1972, dalam usia 53 tahun.
Selanjutnya, ia aktif menulis buku-buku perjuangan, seperti saat ia masih dinas aktif sebagai prajurit TNI.
Buku-buku Abdul Haris Nasution yang terkenal, antara lain Pokok-pokok Gerilya, Tentara Nasional Indonesia, Sekitar Perang Kemerdekaan dan Memenuhi Panggilan Tugas.
Penghargaan
Gelar Doktor Honoris Causa:
- Universitas Pajajaran
- Universitas Islam Sumatera Utara
Bintang-bintang dan tanda kehormatan dari Indonesia:
- Bintang Republik Indonesia Klas III dan II
- Bintang Maha Putera Klas II
- Bintang Sakti
- Bintang Darma
- Bintang Gerilya
- Bintang Sewindu
- Satyalencana Kesetiaan
- Satyalencana Jasa-Darma Angkatan Laut
- Satyalencana Aksi Militer I
- Satyalencana Aksi Militer II
- Satyalencana Gerakan Operasi Militer I
- Satyalencana Gerakan Operasi Militer II
- Satyalencana Gerakan Operasi Militer III
- Satyalencana Gerakan Operasi Militer IV
- Satyalencana Kemerdekaan
- Satyalencana Satya Darma
- Satyalencana Dharma Pembebasan irian Barat
- Satyalencana Dharma Dwikora
- Satyalencana Penegak (Operasi Penumpasan G.30.S/PKI)
Bintang tanda kehormatan dari Negara-negara Asing:
- Bintang Gajah Putih dari Kerajaan Muangthai
- Bintang Bendera Yugoslavia Klas I
- Bintang Republik tertinggi dari Republik Persatuan Arab (RPA) (Grand Gordon of the Order of the U.A.R)
- Bintang Militer Klas I Yugolasvia
- Bintang Kehormatan dari Presiden Filipina (1963)
- Bintang Jasa dari Republik Federasi Jerman (1963)
- Bintang Datu Sikatema dari Philipina (1967)
- Bintang Tertinggi Trimurti dari Ethiopia (1968)
- Grootkruis Oranye Nassau dari Negeri Belanda.
Lencana Kehormatan:
- Korps Kapal Selam Angkatan Laut Republik Indonesia
- Korps Kapal Selam Amerika Serikat
- Korps Kapal Selam Uni Soviet
- Sekolah Artileri dan Missile di Amerika
- Frunze Akademi Uni Soviet
- Divisi I Jerman
- Korps Berlapis Baja Jerman
- Akademi Angkatan Udara Republik Persatuan Arab (Mesir-Suriah)
- Korps Kavaleri TNI-Angkatan Darat
Selain penghargaan di atas, Abdul Haris Nasution memperoleh Pangkat Kehormatan Jenderal Besar TNI.

• Biodata Letkol Untung Komandan Pasukan Cakrabirawa yang Memimpin G30S/PKI, Mantan Anak Buah Soeharto
Penganugerahan pangkat Jenderal Besar TNI kehormatan kepada Abdul Haris Nasution didasarkan pada Keppres No.46/ABRI/1997, tanggal 30 September 1997.
Pangkat tersebut diberikan atas jasa Abdul Haris Nasution, baik di bidang militer ataupun non militer.
Abdul Haris Nasution wafat di Jakarta pada tanggal 6 September 2000 karena sakit.
Atas jasa yang ia berikan, Pemerintah Indonesia memberikan gelar Pahlawan Nasional sesuai Keputusan Presiden No.073/TK/Tahun 2002, tanggal 6 November 2002.(*)