Kilas Balik

Profil dan Biodata Jenderal TNI AH Nasution Korban Selamat dari G30S/PKI, Karier Militernya Moncer

Berikut profil dan biodata Jenderal TNI Abdul Haris Nasution atau AH Nasution, korban yang selamat dari gerakan G30S/PKI.

Kolase kebudayaan.kemendikbud.go.id dan Tribun Timur
Jenderal TNI AH Nasution (kiri) Korban yang Selamat dari G30S/PKI 

Ia menyandang pangkat kolonel pada 1945-1948.

Kala itu, ia menjabat sebagai Kepala Staf Komendemen TKR I/Jawa Barat.

Dalam jabatan tersebut, Abdul Haris Nasution ditugasi menyusun organisasi dan administrasi.

Pada 1948, ia diangkat menjadi Wakil Panglima Besar Angkatan perang Republik Indonesia.

Oleh karena itu, pangktanya dinaikkan menjadi jenderal mayor dan menjbaat sebagai Panglima Divisi III/TKR Priangan.

Akibat pelaksanaan Reorganisasi dan Rasionalisasi (Rera) tahun 1948, pangkat Abdul Haris Nasution diturunkan setingkat lebih rendah menjadi kolonel, dan diberi jabatan Kepala Staf Operasi Markas Besar Tentara (MBT).

Kemudian ia ditugaskan sebagai Panglima Tentara dan Teritorium Djawa (PTTD).

Seusai Perang Kemerdekaan, pada tanggal 10 Desember 1949 Abdul Haris Nasution diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan Surat Penetapan Kementerian Pertahanan No. 126/MP/1949 tanggal 10 Desember 1949 dengan pangkat kolonel.

Pada 17 Oktober 1952, terjadi demonstrasi yang menuntut pembubaran parlemen di Jakarta.

Peristiwa ini merupakan puncak perbedaan pendapat antara Angkatan Darat dan DPR.

Kala itu Angkatan Darat memprotes DPR yang dianggap terlalu jauh mencampuri masalah intern.

Akibat peristiwa ini, Abdul Haris Nasution dan beberpaa perwira lain dibebaskan dari jabatan.

Selama masa ini, Abdul Haris Nasution aktif menulis buku.

Selain itu, ia juga mendirikan partai politik Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).

Sebagian besar anggota IPKI merupakan perwira non aktif akibat peristiwa 17 Oktober 1952.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved