Berita Nganjuk

Profil dan Biodata Parti Liyani, TKI Lulusan SD yang Buat Mundur Bos Bandara Changi Menurut Keluarga

Inilah profil dan biodata Parti Liyani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur di mata keluarga dan tetangganya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Musahadah
istimewa
Foto masa lalu Parti Liyani (berjaket) dan saat menjalani kasus di Singapura. Parti Liyani mengalahkan bos bandara Changi, Singapura yang telah memfitnahnya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Parti Liyani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur di mata keluarga dan tetangganya.

Nama Parti Liyani menjadi sorotan setelah berhasil membuat ketua Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong, mundur dari jabatannya.

TKI lulusan Sekolah Dasar (SD) ini juga mendapat simpati dunia internasional karena kegigihannya mendapatkan keadilan. 

Parti Liyani telah menjalani hukuman 1,5 tahun dari vonis 2 tahun 2 bulan atas tuduhan mencuri yang dilayangkan Liew Mun Leong.

Parti Liyani baru mendapatkan keadilannya setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Singapura membebaskannya dari dakwaan pada 4 September 2020.  

Berikut profil dan biodata Parti Liyani di mata keluarga dan tetangganya di Nganjuk: 

1. Lulusan SD, belum menikah 

Parti Liyani tercatat sebagai warga Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. 

Hal ini sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliknya. 

Kepala Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Saiul Nizar mengatakan, meski sudah lama bekerja menjadi TKI di Singapura hingga sekarang ini Parti Liyani masih sebagai penduduk Desa Kebonagung.

Dalam catatan administrasi Desa Kebonagung kalau Parti Liyani belum menikah hingga sekarang ini.

"Jadi Mbak Parti Liyani itu secara administrasi masih sebagai penduduk Desa Kebonagung," kata Saiul Nizar.

Saat ini Parti berusia 45 tahun.

Parti Liyani adalah lulusan SDN Kebonagung, Nganjuk. 

2. Ibunya sakit-sakitan 

Rumah Parti Liyani di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Foto kanan: Parti Liyani (baju jaket).
Rumah Parti Liyani di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Foto kanan: Parti Liyani (baju jaket). (surya.co.id/ahmad amru muiz)

Kabar bebasnya Parti Liyani disambut gembira keluarganya. 

Adik Ipar Parti Lyani, Sabikhan, mengatakan, sekarang ini nenek Kasmi ibu dari Parti Liyani dan keluarga hanya berharap agar Parti bisa segera pulang ke kampung halamanya.

"Kondisi ibu kami yang sudah lanjut usia tidak meminta apa-apa selain mengharapkan anaknya Parti Liyani itu segera pulang ke rumah kembali dan berkumpul bersama keluarga," kata Sabikhan di rumahnya Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2020).

Dijelaskan Sabikhan, keluarga awalnya sengaja menyembunyikan informasi kasus yang dialami oleh Parti Liyani di Singapura kepada ibunya nenek Kasmi.

Namun, kasus tersebut diinformasikan sendiri oleh Parti Liyani melalui telepon dari Singapura kepada kakaknya di Surabaya.

Selanjutnya sang kakak tersebut memberi informasi kepada keluarga, tetapi tidak diberitahukan kepada ibunya, nenek Kasmi.

"Keluarga tidak ingin kondisi ibu memburuk karena usianya sudah 90 tahun, hanya saja ketika kasus kakak Parti Liyani sudah ada keputusan menang di Pengadilan Singapura barulah kami beritahukan kasus itu ke ibu dengan perlahan.

Itupun membuat ibu kami sekarang sudah sakit-sakitan lagi dan mengharap anaknya Parti Liyani pulang," ucap Sabikan.

Menurut Sabikan, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti dan rinci kasus yang dihadapi anak keenam dari sembilan bersaudara tersebut.

Keluarga hanya diinformasikan kalau Parti Liyani sedang menjalani persidangan di Singapura karena terkena kasus.

Dan pihak keluarga baru mengetahui kasus yang menimpa Parti Liyani dari informasi pemberitaan.

"Dari situ kami juga baru mengetahui kasus sebenarnya yang menimpa kakak kami itu, sebelumnya tidak mengetahui apa-apa terkait kasus yang dihadapinya di Singapura," tandas Sabikan.

3. Suka beri uang saat pulang kampung

Sementara Ketua RW 05 Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Suripto mengungkapkan Parti Liyani sendiri di dusun Keduk dikenal ramah dan suka bergaul serta kehidupanya biasa tidak aneh-aneh meski menjadi TKI di Singapura.

Setidaknya dua kali pulang ke Dusun Keduk selalu memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunya. Baik tua dan muda hampir semua warga di RW 05 mendapatkan uang saku ketika Parti Liyani pulang kampung.

Selain itu, ungkap Suripto, Parti LIyani juga beberapa kali mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura yang dibagikan kepada saudara dan tetangganya.

Baju bekas tersebut sudah kembali dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada siapa baju tersebut.

Hal itu membuat warga menyambut senang dan gembira mendapatkan kiriman baju yang cukup bagus meskipun itu bekas layak pakai dari Singapura.

"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai.

Dan Alhamdulillan semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," tandas Suripto yang juga dikenal dengan sebutan Mbah Bayan tersebut.

4. Tanggapan kepala dusun

Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar melihat jiwa sosial dari Parti Liyani cukup besar di Dusun Kedak.

Yakni mempersilahkan rumah miliknya seluas sekitar 450 meter2 yang dibeli seharga sekitar Rp 100 juta tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan anak usia dini (Paud) dan kegiatan Posyandu warga.

Hanya, Parti LIyani meminta agar rumah tersebut dijaga dan dibersihkan tanpa harus menyewa.

"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.

Biodata Yan Mandenas Anggota DPR yang Minta Jenderal Andika Perkasa Atasi Kebrutalan KKB Papua

Kronologi kasus Parti Liyani

Parti bekerja melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007. 

Setelah bekerja 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura'

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian.

Dalam persidangan terungkap, keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Adapun keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya.

Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew.

Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.

Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.

Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019. 

Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian

Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya, berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian.”

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Putusan pengadilan tinggi Singapura membebaskan Parti membuat publik Singapura marah. 

Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti Liyani dan bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong yang menuduhnya mencuri. Parti Liyani akhirnya memenangkan kasus ini.
Parti Liyani dan bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong yang menuduhnya mencuri. Parti Liyani akhirnya memenangkan kasus ini. (ist file kompas.com)

FAKTA Parti Liyani TKI Asal Nganjuk Vs Kelicikan Bos Bandara Singapura, Bukti Kegagalan Polisi

Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri.

Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau.

Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik.

Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.(Ahmad Amru/Ericssen/Putra Dewangga/Kompas.com/Surya.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved