FAKTA Parti Liyani TKI Asal Nganjuk Vs Kelicikan Bos Bandara Singapura, Bukti Kegagalan Polisi
Kegigihan Parti Liyani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur memperjuangkan keadilan di Singapura mendapat sorotan internasional.
SURYA.CO.ID, SINGAPURA – Kegigihan Parti Liyani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur memperjuangkan keadilan di Singapura mendapat sorotan dunia internasional.
Parti Liyani berhasil mematahkan tuduhan dari keluarga mantan majikannya, bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.
Konglomerat Singapura ini menuduh Parti Liyani mencuri barang-barang mewah keluarganya berupa jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Secara keseluruhan, barang-barang itu bernilai 34.000 dollar Singapura (Rp 367 juta).
Parti Liyani sempat menjalani hukuman selama 1,5 tahun dari vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Singapura selama 2 tahun 2 bulan.
Awal bulan September 2020, Parti baru mendapat keadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan dari empat dakwaan sekaligus.
Chan Seng Onn menyimpulkan bahwa keluarga Liew memiliki "motif yang tidak pantas" saat mengajukan tuntutan terhadapnya.
Berikut fakta-fakta mengejutkan kasus Parti Liyani Vs Bos Bandara Singapura:
1. Barang-barang yang diduga dicuri sudah rusak
Hakim Pengadilan Tinggi Singapura mencatat bahwa banyak barang yang diduga dicuri oleh Parti sebenarnya sudah rusak - seperti jam tangan yang memiliki tombol yang hilang, dan dua iPhone yang tidak berfungsi.
Hal ini membuat hakim mengatakan "bukan hal yang biasa" untuk mencuri barang-barang yang tidak berfungsi.
Dalam satu contoh, Parti dituduh mencuri pemutar DVD, yang menurut Parti telah dibuang oleh keluarga itu karena tidak berfungsi.
Jaksa kemudian mengakui bahwa mereka tahu mesin tersebut tidak dapat memutar DVD, tetapi tidak mengungkapkan hal ini selama persidangan ketika barang itu digunakan sebagai bukti dan terbukti dapat difungsikan dengan cara lain.
Hal ini mendapat kritik dari Hakim Chan yang mengatakan mereka telah menggunakan "teknik sulap ... [yang] sangat merugikan terdakwa".
2. Kejanggalan baju wanita yang diakui milik putra Liew