Berita Tulungagung
Kejari Tulungagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM, Kerugian di Atas Rp 1 Miliar
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menetapkan seorang tersangka, dugaan korupai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahaya Agung, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka adalah DH (45), yang menduduki jabatan Kabag Perawatan.
Secara resmi status tersangka ditetapkan kemarin, Kamis (3/9/2020).
"Kemarin pertama kali DH kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka," terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Tri Agung Radityo, Jumat (4/9/2020).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agung mengungkapkan, berdasar hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Namun DH tidak ditahan, dan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Saat ini kan ada program asimilasi untuk mengurangi penghuni Lapas. Selain itu tersangka selama ini juga bersikap kooperatif," lanjut Agung.
Korupsi ini terjadi sejak tahun 2016 pada pos anggaran pemeliharaan.
Dalam modusnya, DH menggunakan anggaran ini untuk berbagai kepentingan pemeliharaan.
Mulai dari jaringan perpipaan, hingga kendaraan dinas PDAM Tirta Cahaya Agung.
"Ada temuan kegiatan fiktif, ada juga mark up. Misalnya perbaikan mobil yang tidak ganti onderdil, tapi diklaim ganti onderdil," ungkap Agung.
Pada tahun 2016-2017, DH diketahui menjabat sebagai Kasi Bengkel Teknik.
Bulan April 2018 dia merangkap PLT Kabag Perawatan.
Tahun 2020 masih menjabat sebagai Kabag Perawatan.
Masih menurut Agung, untuk perawatan mobil saja ada temuan penyelewengan Rp 300 juta.
Sedangkan untuk perawatan pipa ada Rp 900 juta lebih.
Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sekitar 65 saksi, 40 di antaranya adalah tukang dan 3 pemilik bengkel.
"Ada tiga bengkel yang yang dipakai PDAM. Selain itu 40 pekerja yang mengerjakan pekerjaan di PDAM," ujarnya.
DH dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, di Kantor Kejari Tulungagung.
Ia aka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menjeratnya dengan pasal 64 KUH Pidana, karena melakukan pidana yang berkelanjutan.