KSAD Jenderal Andika Perkasa Marah Besar, Ini 3 Hukuman Berat Oknum TNI yang Serbu Polsek Ciracas

Marah Besar! KSAD Jenderal Andika Perkasa Hukum Berat Oknum TNI yang Serbu Polsek Ciracas, Mulai Dipecat, Dipenjara hingga Bayar Ganti Rugi.

Editor: Tri Mulyono
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

"Di antara 12 orang yang sudah diperiksa hampir seharian oleh Denpom, tadi (Minggu) pagi tiga orang sudah mengakui.

Ketiga orang tersebut pelaku perusakan sepeda motor dan kendaraan," kata Panglima TNI saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu.

Amankan rekaman CCTV

Hadi Tjahjanto yang didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari ponsel milik Prada MI, diketahui tamtama itu menghubungi 27 orang rekannya.

Prada MI yang sebenarnya mengalami kecelakaan tunggal itu memberikan kabar bohong kepada rekan-rekannya telah menjadi korban pengeroyokan, sehingga memicu aksi anarkis.

Selain itu, TNI juga sudah mengamankan rekaman CCTV saat perusakan terjadi.

Menurut Hadi, pada rekaman CCTV kedua (ketika terjadi perusakan), ada dua orang menggunakan sepeda motor yang  melakukan perusakan.

"Sebanyak 27 orang yang ada di handphone prajurit MI dan dua orang yang di CCTV akan terus dilakukan pemeriksaan. Apabila memang terbukti, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Panglima TNI.

Ditegaskan, kabar bohong (hoaks) yang dibuat Prada MI telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu ia mengimbau agar seluruh masyarakat, TNI, maupun Polri tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

"Kami semua menyesalkan kejadian tersebut, untuk itu saya ingin mengimbau agar seluruh masyarakat, TNI, maupun Polri tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat," kata Hadi Tjahjanto.

Panglima TNI kembali menegaskan peristiwa yang menimpa Prada MI merupakan kecelakaan tunggal, bukan dikeroyok oleh orang tak dikenal seperti apa yang disampaikan Prada MI kepada 27 orang rekannya. (tribunnetwork/tim)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved