KSAD Jenderal Andika Perkasa Marah Besar, Ini 3 Hukuman Berat Oknum TNI yang Serbu Polsek Ciracas
Marah Besar! KSAD Jenderal Andika Perkasa Hukum Berat Oknum TNI yang Serbu Polsek Ciracas, Mulai Dipecat, Dipenjara hingga Bayar Ganti Rugi.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TN I Andika Perkasa memastikan oknum TNI AD yang menyerbu Polsek Ciracas akan dijatuhi hukuman berat, mulai dipecat, dipenjara hingga harus bayar ganti rugi.
Andika Perkasa marah besar terhadap ulah sejumlah oknum anggota TNI yang melakukan aksi perusakan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sejumlah fasilitas publik, pada Sabtu (29/8/2020) dinihari.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan,baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata KSAD saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan itu tidak hanya mendapat hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tetapi juga dipecat dari dinas TNI AD.
"Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.
KSAD menyatakan telah menugaskan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menginventarisir semua kerusakan dan kerugian akibat aksi anarkis tersebut.
"Jumlah itulah yang akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya.
Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika.
Mantan Komandan Paspampres itu menyebut terlalu enak bagi para pelaku mana kala hanya menerima hukuman semata.
"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar.
Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukuman berjalan, tetapi mengganti (kerugian dan kerusakan) harus (diterapkan)," ungkapnya.
Ia menyebut penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan melalui pemotongan gaji.
Para pelaku tetap menerima gaji hingga secara resmi mereka dipecat.
"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang harus diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka,” tegas KSAD.
Sedang Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga oknum TNI sudah mengakui melakukan perusakan terhadap Polsek Ciracas.