Berita Tulungagung
Cewek Pemandu Lagu Dihajar Pelanggannya di Tulungagung, Bermula Tagih Tips Rp 50.000
Setelah puas menyanyi dan menghabiskan minuman keras, Ani kemudian menagih janji Edianto.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.
Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).
Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.
Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.