Peran Penting Jaksa Pinangki Bantu Djoko Tjandra hingga Dijanjikan Rp 145 Miliar agar Bebas Hukuman
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memiliki peran penting untuk membantu koruptor Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron selama 11 tahun.
Dari nominal tersebut, diduga sebesar 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 730 juta mengalir ke Anita Kolopaking.
Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Pinangki, yang merupakan teman kuliah Anita pada 2009, diduga mengenalkan Djoko kepada Anita.
Terkait aliran dana kepada Anita, kuasa hukumnya, Andy Putra Kusuma, perlu menanyakan kepada kliennya.
Andy mengaku hanya mengetahui perihal kontrak kerja untuk Anita dalam mengurus PK Djoko, dengan nilai yang diajukan sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 miliar.
Namun, Andy tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah dicairkan atau belum.
Pinangki kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra oleh Kejagung pada Selasa (11/8/2020).
Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Penyidik juga telah menangkap dan menahan Pinangki.
Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Sementara itu, Anita juga telah berstatus tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra atau terkait surat jalan palsu.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan yang Lebih Besar" dan artikel berjudul "Kuasa Hukum Akan Tanya ke Djoko Tjandra soal Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki"