Peran Penting Jaksa Pinangki Bantu Djoko Tjandra hingga Dijanjikan Rp 145 Miliar agar Bebas Hukuman

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memiliki peran penting untuk membantu koruptor Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron selama 11 tahun.

Editor: Iksan Fauzi
Sumber: Kompas.id
Jaksa Pinangki. Foto Kanan : Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). 

Pinangki juga turut ditengarai berperan dalam mengenalkan Djoko ke Anita.

Pinangki dan Anita diketahui merupakan teman kuliah pada 2009.

Dilansir dari laman LinkedIn, Pinangki menempuh pendidikan doktor di Universitas Padjajaran antara tahun 2008-2011.

Sementara, melansir laman Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Anita lulus dari program doktor Universitas Padjajaran pada 2009.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah bercerita soal adanya aliran dana kepada Pinangki atau pihak lain.

"Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau.

Besok saya coba tanyakan," kata Otto seperti dilansir dari Kompas.id (jaringan SURYA.co.id).

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Andi Putra Kusuma, juga perlu mengonfirmasi informasi tersebut kepada Anita.

Namun, sejauh yang ia ketahui, hanya ada kontrak kerja untuk Anita mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Joko.

Nilai kontrak yang diajukan 200.000 dollar AS.

Akan tetapi, dia tidak tahu apakah uang itu sudah dicairkan atau belum.

MAKI desak Kejagung usut kasus Pinangki lebih dalam

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap, agar Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus Pinangki.

"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem.

Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (12/8/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved