Peran Penting Jaksa Pinangki Bantu Djoko Tjandra hingga Dijanjikan Rp 145 Miliar agar Bebas Hukuman

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memiliki peran penting untuk membantu koruptor Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron selama 11 tahun.

Editor: Iksan Fauzi
Sumber: Kompas.id
Jaksa Pinangki. Foto Kanan : Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memiliki peran penting untuk membantu koruptor Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron selama 11 tahun. 

Beberapa peran Jaksa Pinangki bantu Djoko Tjandra, antara lain mengenalkan Anita Kolopaking kepada si Joker untuk mengurus peninjauan kembali dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Tak hanya itu, sebagai pegawai Kejaksaan Agung ( Kejagung), Jaksa Pinangki juga diduga ikut membantu Djoko Tjandra agar terbebas dari kasus hukumnya selama ini. 

Keterlibatan Jaksa Pinangki dalam membantu Djoko Tjandra bukan tanpa imbalan.

Diduga, dia telah dijanjikan uang sebesar Rp 145 miliar. 

Sedangkan uang yang sudah diterimanya diduga sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp 7.4 miliar.   

Kini, Jaksa Pinangki pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kasus Djoko Tjandra

Seperti diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 dollar AS.

Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 dollar AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun diduga uang yang diterima Pinangki hanya sebagian kecil dari imbalan yang jauh lebih besar bila Djoko Tjandra berhasil lepas dari perkaranya.

Dilansir dari Kompas.id (jaringan SURYA.co.id), Pinangki diduga dijanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko.

Imbalan ini disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik salah satu pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Joko.

Adapun uang sebesar 500.000 dollar AS yang diduga telah diserahkan sebelumnya digunakan untuk melaksanakan sejumlah rencana yang telah disusun.

Dari jumlah tersebut, 50.000 dollar AS diduga telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved