Peran Penting Jaksa Pinangki Bantu Djoko Tjandra hingga Dijanjikan Rp 145 Miliar agar Bebas Hukuman

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memiliki peran penting untuk membantu koruptor Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron selama 11 tahun.

Editor: Iksan Fauzi
Sumber: Kompas.id
Jaksa Pinangki. Foto Kanan : Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memiliki peran penting untuk membantu koruptor Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron selama 11 tahun. 

Beberapa peran Jaksa Pinangki bantu Djoko Tjandra, antara lain mengenalkan Anita Kolopaking kepada si Joker untuk mengurus peninjauan kembali dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Tak hanya itu, sebagai pegawai Kejaksaan Agung ( Kejagung), Jaksa Pinangki juga diduga ikut membantu Djoko Tjandra agar terbebas dari kasus hukumnya selama ini. 

Keterlibatan Jaksa Pinangki dalam membantu Djoko Tjandra bukan tanpa imbalan.

Diduga, dia telah dijanjikan uang sebesar Rp 145 miliar. 

Sedangkan uang yang sudah diterimanya diduga sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp 7.4 miliar.   

Kini, Jaksa Pinangki pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kasus Djoko Tjandra

Seperti diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 dollar AS.

Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 dollar AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun diduga uang yang diterima Pinangki hanya sebagian kecil dari imbalan yang jauh lebih besar bila Djoko Tjandra berhasil lepas dari perkaranya.

Dilansir dari Kompas.id (jaringan SURYA.co.id), Pinangki diduga dijanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko.

Imbalan ini disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik salah satu pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Joko.

Adapun uang sebesar 500.000 dollar AS yang diduga telah diserahkan sebelumnya digunakan untuk melaksanakan sejumlah rencana yang telah disusun.

Dari jumlah tersebut, 50.000 dollar AS diduga telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Pinangki juga turut ditengarai berperan dalam mengenalkan Djoko ke Anita.

Pinangki dan Anita diketahui merupakan teman kuliah pada 2009.

Dilansir dari laman LinkedIn, Pinangki menempuh pendidikan doktor di Universitas Padjajaran antara tahun 2008-2011.

Sementara, melansir laman Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Anita lulus dari program doktor Universitas Padjajaran pada 2009.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah bercerita soal adanya aliran dana kepada Pinangki atau pihak lain.

"Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau.

Besok saya coba tanyakan," kata Otto seperti dilansir dari Kompas.id (jaringan SURYA.co.id).

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Andi Putra Kusuma, juga perlu mengonfirmasi informasi tersebut kepada Anita.

Namun, sejauh yang ia ketahui, hanya ada kontrak kerja untuk Anita mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Joko.

Nilai kontrak yang diajukan 200.000 dollar AS.

Akan tetapi, dia tidak tahu apakah uang itu sudah dicairkan atau belum.

MAKI desak Kejagung usut kasus Pinangki lebih dalam

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap, agar Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus Pinangki.

"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem.

Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (12/8/2020).

Boyamin berharap, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam.

Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki.

"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.

"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin.

Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Kuasa hukum akan tanya ke Djoko Tjandra

Sementara itu, Otto Hasibuan menuturkan kliennya belum pernah bercerita terkait aliran dana ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari maupun pihak lain.

Menurut Otto, Djoko juga belum pernah menceritakan perihal Jaksa Pinangki.

Ia mengatakan akan menanyakan hal tersebut kepada kliennya.

“Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau.

Besok saya coba tanyakan,” kata Otto seperti dikutip dari Kompas.id (jaringan SURYA.co.id), Kamis (13/8/2020).

Dari informasi yang diperoleh KOMPAS (jaringan SURYA.co.id), Djoko Tjandra diduga menjanjikan uang untuk Pinangki sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 145 miliar.

Imbalan tersebut diduga sebagai imbalan untuk Pinangki agar membereskan persoalan hukum kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjerat Djoko di tahun 2009.

Imbalan disebut disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Djoko.

Kemudian, Pinangki juga diduga menerima uang tunai sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar untuk memuluskan rencananya.

Dari nominal tersebut, diduga sebesar 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 730 juta mengalir ke Anita Kolopaking.

Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Pinangki, yang merupakan teman kuliah Anita pada 2009, diduga mengenalkan Djoko kepada Anita.

Terkait aliran dana kepada Anita, kuasa hukumnya, Andy Putra Kusuma, perlu menanyakan kepada kliennya.

Andy mengaku hanya mengetahui perihal kontrak kerja untuk Anita dalam mengurus PK Djoko, dengan nilai yang diajukan sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 miliar.

Namun, Andy tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah dicairkan atau belum.

Pinangki kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra oleh Kejagung pada Selasa (11/8/2020).

Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Penyidik juga telah menangkap dan menahan Pinangki.

Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Anita juga telah berstatus tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra atau terkait surat jalan palsu.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan yang Lebih Besar" dan artikel berjudul "Kuasa Hukum Akan Tanya ke Djoko Tjandra soal Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved