Virus Corona di Jawa Timur

Perda Penanganan Covid di Jatim Ditetapkan, Disiplin Protokol Kesehatan akan Dapat Hadiah

Regulasi yang termaktub dalam Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut dibahas kilat, kurang dari sebulan.

surya.co.id/bobby kolloway
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan Raperda Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Perda. Perda ini mengatur mekanisme pencegahan Covid-19. 

Juga, pendelegasian wewenang kepada bupati/wali kota untuk ikut mengenakan sanksi.

Menariknya, selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, Perda ini juga menyiapkan aturan pemberian "hadiah" bagi yang disiplin dengan protokol kesehatan.

Di antaranya, pemberian intensif dan/atau penghargaan.

"Bisa kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, hingga pelaku usaha. Prinsipnya, mereka memiliki peran membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana," kata Khofifah.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menambahkan, bentuk hadiah tersebut masih akan dirumuskan oleh eksekutif. Bentuknya, bisa berupa uang atau barang.

"Intinya, kami ingin mendorong pelopor di masyarakat yang aktif melakukan upaya pencegahan. Cara kreatif atau kreatif yang membuat masyarakat peduli protokol kesehatan," katanya.

Menurutnya, pemberian hadiah merupakan cara efektif di samping memberikan sanksi kepada pelanggar.

"Kami sadar bahwa kami bisa saja menempatkan banyak personel untuk memberikan sanksi," katanya.

"Namun, ini belum cukup untuk menjangkau pelosok daerah. Sehingga, kami membuka ruang untuk pemberian intensif. Istilahnya, reward and punishment," katanya.

"Bisa uang atau barang. Setelah ini, kami akan melihat respon dari masyarakat dan melihat peluang dalam memberikan reward dan punishment tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved