Virus Corona di Jawa Timur

Perda Penanganan Covid di Jatim Ditetapkan, Disiplin Protokol Kesehatan akan Dapat Hadiah

Regulasi yang termaktub dalam Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut dibahas kilat, kurang dari sebulan.

surya.co.id/bobby kolloway
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan Raperda Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Perda. Perda ini mengatur mekanisme pencegahan Covid-19. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD bersama Pemerintah provinsi akhirnya menyelesaikan Perda penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Senin (27/7/2020).

Perda ini mengatur mekanisme pencegahan Covid-19.

Regulasi yang termaktub dalam Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut dibahas kilat, kurang dari sebulan.

Perda ini bernama Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kami akan sampaikan ke Kemendagri untuk selanjutnya bisa dibuat turunan melalui Pergub. Kami optimis bulan depan bisa efektif dijalankan," kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Jatim.

"Perda ini bisa mengisi kekosongan hukum dalam rangka ikut mengendalikan Covid-19. Sehingga, ini menjadi payung hukum dalam pengendalian Covid-19 di Jawa Timur," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sekalipun dibahas kilat, Perda inisiatif DPRD ini mencakup beberapa hal strategis.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut lima penguatan di dalam Perda ini.

Pertama, perluasan konsep bencana. Yang mana, memasukkan materi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat saat terjadi bencana alam, non alam, maupun sosial.

Kedua, mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penanganan bencana.

"Dengan kata lain, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Khofifah pada sambutannya.

Ketiga, dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Keempat, pemberian sanksi dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bermasyarakat.

Ada yang jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana yang nantinya akan diturunkan dalam Peraturan Gubernur.
"Utamanya, dalam mendukung pemberlakuan protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi," katanya.

Ada beberapa pengaturan ulang sanksi. Khususnya, sanksi denda administrasi, kerja sosial di fasilitas umum, hingga sanksi paksaan pemerintah lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved