Pemakzulan Bupati Jember
Wawancara Eksklusif Dengan Bupati Jember Setelah Dimakzulkan Secara Politis Oleh DPRD
Bupati Jember angkat bicara setelah DPRD Jember mengambil langkah politis melakukan pemakzulan terhadapnya. Ini wawancara eksklusif dengannya
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Pemakzulan bupati Jember secara politik oleh DPRD Jember menjadi sejarah pemerintahan di Kabupaten Jember. Sebab baru kali ini terjadi, legislatif memberhentikan pemimpin eksekutif yakni bupati.
Rabu (22/7/2020) kemarin, DPRD Jember final memberikan keputusan politik mereka yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Lalu bagaimana tanggapan Bupati Jember Faida atas pemakzulan tersebut?
Berikut rangkuman wawancara Surya, Kamis (23/7/2020).
Surya : Bagaimana tanggapan bupati atas keputusan politik DPRD Jember?
Untuk pertanyaan ini, Faida meminta Surya mengutip pendapat bupati yang dikirimkan secara tertulis kepada Surya.
Faida : Rapat paripurna tersebut sah dilakukan oleh DPRD Jember, begitu juga sikap politiknya. Proses hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 di Pasal 78. Surat yang dikirimkan oleh DPRD Jember tidak disertai dengan lampiran materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.
Bahwa tidak diserahkannya/dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada bupati, karena tidak mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan pendapat oleh DPRD.
Tidak adanya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur. Cacat prosedur.
Surya : Selanjutnya apakah akan ada langkah hukum?
Faida: Kita tunggu apa dewan melaksanakan mengirim ke MA baru nanti kita siapkan respon kita. Saat ini tetap jalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid.
Dalam wawancara dengan Faida sebelumnya, Surya bertanya tentang persoalan KSOTK (kedudukan, susunan organisasi, tata kerja).
Surya : Salah satu hal yang dimasalahkan oleh DPRD Jember perihal KSOTK, tanggapan anda?
Faida : Persoalan KSOTK itu sudah diselesaikan sejak Januari 2020. Kami juga difasilitasi dan dimediasi oleh Menteri Dalam Negeri. Sudah clear semua, karena sudah dikembalikan ke aturan awal dan bahkan sudah disempurnakan disesuaikan dengan aturan KSOTK tahun 2020.
Semua rekomendasi dari Kemendagri sudah ditindaklanjuti. Bupati telah melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mencabut 15 Keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, melalui penetapan Keputusan Bupati tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan.
Begitu juga dengan 30 rancangan Peraturan Bupati tentang KSOTK perangkat daerah Pemerintah Jember, bupati sudah menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jawa Timur.
Seperti diberitakan, DPRD Jember membuat keputusan politik memakzulkan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati. Keputusan tersebut diambil melalui pemakaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar di rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan. Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan. Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;
Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.
Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.