Berita Blitar
Fakta Baru Penggerebekan Layanan Mantab Kafe di Blitar Bertarif Rp 1 Juta Oleh Polda Jatim
Tarif layanan mantab-mantab kepada tamu dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anas Miftakhudin
"Sama dua pengusaha karaoke juga dibebani dengan surat pernyataan kesanggupan tidak membuka usahanya sampai ada kepastian dari Pemkab, kapan boleh beroperasi," katanya.

2. Cipta kondisi menuju new normal
Menurut Suprapto, razia digelar dalam rangka operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal.
" Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," kata Suprapto.
Selain terpaksa menutup dua kafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan 8 pemandu lagu beserta pemiliknya ke kantor Satpol PP.
3. Pemilik kafe dijerat tindak pidana ringan
Pemilik cafe yang menyediakan minuman keras dan terjaring operasi juga diproses dalam peradilan sidang tindak pidana ringan di PN, karena jual miras.
Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman berakohol di masa pandemi Corona.
Operasi itu digelar mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu.

4. Harus dijemput keluarga disertai surat keterangan dari desa
Kepada 8 purel yang juga ikut diamankan, Suprapto mengatakan membawa mereka ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata.
Mereka bisa pulang dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami dengan diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.
"Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," ungkapnya.
5. Aturan selama pandemi
Suprapto mengingatkan, sudah ada aturan bahwa pada selama masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi.
"Tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya. (Luhur Pambudi/Hanif Manshuri)