Berita Blitar
Fakta Baru Penggerebekan Layanan Mantab Kafe di Blitar Bertarif Rp 1 Juta Oleh Polda Jatim
Tarif layanan mantab-mantab kepada tamu dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anas Miftakhudin
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Tak Ditahan
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," jelasnya.
Satpol PP Lamongan ciduk 8 purel
Terpisah, kasus purel diciduk juga terjadi di Lamongan.
Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020) malam.
Mereka ditahan hingga ada keluarga yang menjemputnya dengan disertai surat keterangan dari kepala desa setempat.
Saat razia, Satpol PP itu membawa delapan purel dan mengamankan 96 bir botol.
Razia dilakukan lantaran Pemkab Lamongan bel

um membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).
Mengingat, tempat hiburan berpotensi sebagai tempat penularan COVID-19.
- Ternyata ada dua rumah karaoke di wilayah Kembangbahu yang berani beroperasi.
Satpol PP pun mendapatkan informasi itu lalu bergerak merazia karaoke tersebut.
"Karena masih ada larangan, dua kafe karaoke di Kembangbahu itu ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Lamongan, " kata Kasatpol PP Lamongan, Suprapto kepada SURYA.co.id, Rabu (24/6/2020).
Berikut yang terjadi saat razia berlangsung :
1. 8 purel diangkut
Saat razian, petugas Satpol PP mengangkut 8 purel yang nekat bekerja di tengah pandemi.
Bukan hanya purel, Satpol PP juga membawa pemilik kafe karaoke dan mengamankan sebanyak 96 miras dalam botol berbagai merek.
Baik purel maupun pemilik kafe karaoke dimintai keterangan oleh petugas.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.