Gadis Sidoarjo Dibunuh

Pembunuhan Gadis Sidoarjo Terencana, Disusun di Warkop, Dibunuh di Tol, Dibuang di Pacet Mojokerto

Polres Mojokerto menemukan susunan fakta baru pembunuhan gadis Sidoarjo, Vina Aisyah Pratiwi usia 20 tahun asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
surya/mohammad romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. 

Lanjut Donny, setelah menyusun aksinya, kedua pelaku kemudian mengajak korban ke Lawang, Malang.

Saat berada di dalam mobil, korban yang duduk pada jok depan sisi kiri, kepalanya langsung dipukul dengan tongkat besi oleh Mas'ud.

Tersangka pembunuhan wanita muda asal Sidoarjo yang jasadnya ditemukan di jurang Pacet, saat digiring ke kantor polisi.
Tersangka pembunuhan wanita muda asal Sidoarjo yang jasadnya ditemukan di jurang Pacet, saat digiring ke kantor polisi. (surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni)

Tak hanya itu, leher korban dijerat dengan tali tambang plastik, serta kepalanya ditutup dengan pakaian yang sudah dipersiapkan para pelaku.

Sambung Donny, setelah korban tak bernyawa, mobil yang dikemudikan Mas'ud terus melaju dari jalan Tol Singosari ke arah Batu.

Dari Batu, mobil jenis kendaraan pribadi itu melaju ke arah Pacet melalui jalur Cangar, jalur penghubung antara Kota Batu dengan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Setelah korban menghembuskan nafas terakhir, korban ditarik ke belakang dan Rifat maju ke bagian depan.

Perjalanan diteruskan sampai ke wilayah Batu dan tembus ke wilayah Pacet, lalu korban dibuang di TKP," ungkap Dony.

Kedua pelaku, kata Donny, ditangkap di dua lokasi berbeda.

Saat ini keduanya sudah dtetapkan tersangka, dan sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Mojokerto.

Pembunuh gadis Sidoarjo Vina Aisyah akhirnya ditangkap polisi Mojokerto, Kamis (25/6/2020)
Pembunuh gadis Sidoarjo Vina Aisyah akhirnya ditangkap polisi Mojokerto, Kamis (25/6/2020) (istimewa/dok.surya)

Masih kata Dony, pihaknya mengamankan barang bukti berupa motor matic milik korban merek Honda Beat warna hitam ada stiker Backpacker Kediri pada Nopol AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih.

Selain itu, motor milik tersangka Rifat Honda CBR 150R. W 6958 UD dan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud dan barang bukti lainnya.

"Kami menemukan bercak darah di dalam mobil yang merupakan tempat membunuh korban," jelasnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang SURYA.co.id dan di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved