Gadis Sidoarjo Dibunuh

KRONOLOGI Gadis Sidoarjo Tak Bisa Bayar Utang Rp 40 Juta lalu Dibunuh secara Keji di Dalam Mobil

Pembunuhan terhadap gadis bernama Vina Aisyah Pratiwi usia 20 tahun asal Jl Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dilakukan 2 orang.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
surya/mohammad romadoni
KRONOLOGI Gadis Sidoarjo Tak Bisa Bayar Utang Rp 40 Juta lalu Dibunuh secara Keji di Dalam Mobil 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan kronologi pembunuhan gadis Sidoarjo di Tol Singosari Malang.

Pembunuhan terhadap gadis bernama Vina Aisyah Pratiwi usia 20 tahun asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dilakukan dua pemuda.

Hal itu lantaran dipicu persoalan utang sebesar Rp 40 juta. Menurut pengakuan pelaku, korban tak bisa membayar utangnya.

Pelaku Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo geram dan merencanakan pembunuhan.

Dia mengajak temannya, Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo untuk membunuh korban.

Setelah dibunuh di dalam mobil saat melaju di Tol Singosari Malang, jasad korban lalu dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Berikut pengungkapan kronologi pembunuhan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020).

Dony  mengatakan kedua tersangka membunuh korban pada Selasa 23 Juni 2020.

Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020).
Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020). (surya/mohammad romadoni)

"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan Tol Singosari Malang," ungkapnya.

Modus operandi tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Mantri 321 Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Mas'ud mengajak korban dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang, Malang pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Masih kata Dony, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Pinjaman uang sejak Januari 2020 sudah berjalan enam bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved