Berita Bojonegoro
Rony, Azis, Luqman dan Roem Asal Kanor Setubuhi Gadis SMP Bojonegoro Gantian & Janji Beri Rp 3 Juta
Empat pemuda asal Kecamatan Kanor, Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23) menyetubuhi gadis SMP di pinggir Bengawan Solo Bojonegoro brgantian
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | BOJONEGORO - Empat pemuda asal Kecamatan Kanor, Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23) menyetubuhi gadis SMP di pinggir Bengawan Solo Bojonegoro secara bergantian.
Mereka berjanji dengan iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta kepada korban yang masih duduk di bangku SMP kelas IX ini.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di semak-semak Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Senin 8 Juni 2020, pukul 22.00 WIB.
Siswi SMP itu tak kuasa melawan atas persetubuhan yang dilakukan empat orang pemuda asal Kecamatan Kanor tersebut.
Atas perlakuan buruk yang diterima, siswi asal Kecamatan Sumberejo itu menceritakan kepada orang tuanya, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi, Selasa 9 Juni 2020.
• Kronologi Gadis SMP Bojonegoro Disetubuhi 4 Pemuda Bergantian, 1 Pria Pancing Korban Keluar Rumah
• Sungguh Miris Gadis Yatim di Lamongan Ini, Dihamili Predator Anak dan Akan Dibunuh Jika Terbongkar

"Laporan dari ibu korban, lalu kita proses hingga akhirnya keempat pelaku ditangkap," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).
Kronologinya, tersangka bernama Rony ini kenal dengan korban sebut saja bunga, dari media sosial Facebook lalu dilanjutkan berkirim pesan melalui WhatsApp.
Rony mengajak ketemuan Bunga di sebuah SPBU di Sumberejo, dengan iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta.
Setelah bertemu, keduanya naik motor berboncengan kemudian menuju semak-semak di tepi Bengawan Solo.
Tangan korban ditarik paksa oleh pelaku untuk melayani aksi bejatnya.
Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.
"Korban diiming-imingi pelaku akan dikasih uang Rp 3 juta saat ketemu, siswi ini lalu diperkosa secara bergantian oleh keempat pelaku. Selanjutnya diantar pulang," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Gadis yatim di Lamongan disetubuhi predator anak
