Berita Lamongan

Playboy Kampung di Lamongan Hamili Gadis Yatim Masih SMP, Dicampakkan Justru Nikahi Wanita Lain

Selama lima hari berturut - turut, korban setiap hari diajak ke rumah tersangka. Korban diajak berhubungan layaknya suami istri.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anas Miftakhudin
Hanif Mansuri
Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korban,  Jumat (19/6/2020). 

SURYA.co.id l LAMONGAN -

Playboy kampung, M Sutiono (24) asal Sambeng, Lamongan, Jawa Timur benar-benar keteraluan. Setelah menghamili DA (14) seorang gadis yatim, justru menikah dengan wanita lain.

Ulah tersangka pun berujung di balik terali jeruji besi Polres Lamongan. Pihak keluarga korban pun tak terima karena korban dicampakkan begitu saja.

DA sebenarnya masih tercatat sebagai siswi SMP kelas VII di kawasan Lamongan.

Selama pacaran, DA yang masih polos itu hamil dan kinj sudah melahirkan seorang bayi. Korban melahirkan anak tersangka pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu. 

Tak pelak, warga desa geger setelah DA melahirkan, padahal warga maupun keluarga selama ini tidak ada yang tahu jika DA hamil. Pihak keluarga DA tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.

Dalam pemeriksaan terungkap, selain memacari DA, Sutiono asal Dusun Sumbersoko, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan juga menikahi wanita lain yang dijadikan istri sirinya. 

Korban dengan tersangka adalah tetangga desa. Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019 lalu

Dari perkenalan singkat itu dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.

Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korbannya,  Jumat (19/6/2020)
Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korbannya, Jumat (19/6/2020) (SURYA/Hanif Manshuri)

"DA saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua," ucap Sutiono saat dikeler di depan wartawan, Jumat (19/6/2020).

Selama lima hari berturut - turut, korban setiap hari diajak ke rumah tersangka. Selama lima hari itu juga, korban diajak berhubungan layaknya suami istri. 

"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB," aku korban pada penyidik. 

Atas perbuatan tersangka, korban DA telat menstruasi dan diketahui hamil. Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada ayahnya, satu - satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada. 

Setelah berhubungan badan,  korban selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain. Jika berani cerita, pelaku tidak segan - segan membunuhnya.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan,  AKBP Harun. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved