Berita Lamongan
Playboy Kampung di Lamongan Hamili Gadis Yatim Masih SMP, Dicampakkan Justru Nikahi Wanita Lain
Selama lima hari berturut - turut, korban setiap hari diajak ke rumah tersangka. Korban diajak berhubungan layaknya suami istri.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anas Miftakhudin
Selain mengancam membunuh, pelaku juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.
Sutiono yang menjadi buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
"Cinta sama-sama cintanya pak," aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.
Pelaku kembali menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban dan memastikan sanggup menikahi DA.
Namun nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau. Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.
Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Nurul F. Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.