Berita Surabaya
6 Fakta Dua Oknum Anggota Polsek Mulyorejo yang Melepas Bandar Sabu dengan Tebusan Rp 75 Juta
Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar, diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | SURABAYA -
Penyidikan yang dilakukan Sie Propam dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap dua oknum anggota Polsek Mulyorejo melepas bandar sabu dengan tebusan Rp 75 juta sudah mengarah ke fakta.
Fakta-fakta yang ditemukan penyidik gabungan ini, sudah cukup menjerat keterlibatan dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo ini.
1. Sita Barang Bukti Sisa Sabu
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian memastikan proses hukum terhadap dua oknum Polsek Mulyorejo yang mengkonsumsi narkoba berjalan tegas.
"Iya kami sudah lakukan proses penyidikan termasuk menyita barang bukti sisa sabu dari tiga orang tersebut dua di antaranya oknum polisi," kata Memo, Selasa (16/6/2020).
2. Tes Urine Positif Mengandung Amphetamine
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya yakni oknum polisi F dan A serta seorang warga sipil berinisial AN terbukti positif ampethamine.
"Iya urinenya positif," tambahnya.
Pasal yang akan dijeratkan, saat ini Satresnarkoba masih akan memberikan pasal 127 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada ketiganya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya tak main-main soal kenakalan oknum anggota baik di Polrestabes Surabaya maupaun polsek jajarannya.

3. Barang Bukti Dikonsumsi di Apartemen
Sejak mencuat dugaan kasus penangkapan dan pelepasan bandar narkoba jenis sabu tanpa proses hukum, dua oknum polisi yang berdinas di Polsek Mulyorejo, F dan A kini terancam dipecat dan sanksi hukum pidana.
Barang bukti bandar berinisial H yang ditangkap dan dilepaskan itu, diduga dikonsumsi oleh keduanya bersama seorang warga sipil berinisial AN.

4. Perkara Jadi Atensi Pimpinan