Berita Surabaya

6 Fakta Dua Oknum Anggota Polsek Mulyorejo yang Melepas Bandar Sabu dengan Tebusan Rp 75 Juta

Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar, diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
david yohanes/surya
Ilustrasi : Barang bukti sabu. 

6. Mencuat ke Bid Propam Polda Jatim

Setelah dilepas, kabar tak tak sedap itu mencuat ke Propam Polda Jatim. Tak lama kemudian, penyidik Propam memanggil dua oknum tersebut bersama seorang sipil berinisial AN.

Mereka sempat diperiksa di Propam Polda Jatim. Polisi kemudian meminta dua oknum Polsek Mulyorejo menunjukkan lokasi apartemen yang diduga menjadi safe house mereka.

Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu miliknya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved