Berita Surabaya
6 Fakta Dua Oknum Anggota Polsek Mulyorejo yang Melepas Bandar Sabu dengan Tebusan Rp 75 Juta
Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar, diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kasus itu pun menjadi atensi pimpinan Polrestabes Surabaya setelah Bid Propam Polda Jatim menelusurinya.
"Barang bukti sisa sabu dan pipet kaca diakui oleh para oknum tersebut yang digunakan bersama dengan seorang warga sipil berinisial AN di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur yang menjadi safe house mereka," kata salah satu informan yang tak mau namanya disebut.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo membenarkan kejadian tersebut dan kini penanganannya dilakukan secara bersamaan antara fungsi Satresnarkoba dan Sie Propam Polrestabes Surabaya.
"Prosesnya ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pidana umumnya dan Sie Propam Polrestabes Surabaya untuk pidana khususnya," kata Hartoyo, Selasa (16/6/2020).
Apakah ada kemungkinan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum yang diduga telah mencoreng nama baik korps seragam cokelat? Hartoyo memastikan akan memberikan tindakan tegas seperti perintah Kapolri.
"Perintah Kapolri dan Kapolrestabes Surabaya jelas. Proses pidananya dan kode etik. Zero Tolereance Abuse Drug," tegas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya 2014 silam.
5. Tebusan Rp 75 Juta
Seperti diketahui, Dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo yang diduga 'main mata' dengan bandar narkoba berinisial H melambung ke Bid Propam Polda Jatim.
Oknum polisi yang kini berurusan dengan Propam Polda Jatim berinisial F dan A. Petugas juga membawa seorang warga sipil berinisial AN.
Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dua oknum polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Mulyorejo disinyalir terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Surabaya Timur.
Kasus tersebut mencuat setelah keterlibatan oknum F dan A melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial H.
H saat itu ditangkap di Jalan Pragoto dan diamankan di sebuah apartemen yang diduga menjadi safe house dua oknum tersebut bersama AN.
Dalam penangkapan itu, oknum polisi itu menemukan barang bukti 1 gram sabu sabu.
Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar dulu. Kabar yang berkembang H ditengarai diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.
"Karena takut dan tak ingin ditahan, H akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," beber salah seorang yang tak mau namanya disebut kepada Surya.co.id.