Virus Corona di Jatim

KABAR GEMBIRA, Mulai Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9/2019) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Mulai besok, Jumat (12/6/2020) pajak kendaraan bermotor (PKB) akan didiskon 5 hingga 15 persen. 

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.

3. Tidak berlaku untuk plat merah 

Ratusan Wali Murid Demo PPDB SMP Sistem Zonasi, Hentikan Mobil Plat Merah & Tuntuk Ketemu Gubernur
Ilustrasi mobil plat merah yang tidak mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor (SURYA.co.id/SOFYAN CANDRA ARIF)

Khofifah memastikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan.

"Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.

Hingga hari ini, wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami kenaikan 187 persen.

Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 36 persen. 

Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai Maret hingga April naik 170 persen. Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 41 persen. 

"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Ucap Khofifah. 

4. Denda pajak juga dibebaskan

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020 (Istimewa)

Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.  

Berdasarkan data Bapenda,  masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek. 

Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400. Dan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100. 

Sementata itu Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa kebijakan pemotongan nilai pokok pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia. 

"Ini adalah bentuk rasa sayang ibu gubernur pada warga jawa timur agar masyarakat yang tengah terbebani di masa pandemi bisa sedikit teringankan bebannnya," kata Boedi. 

Layanan Imigrasi Buka Mulai 15 Juni 2020, Pengunjung Wajib Lakukan Protokoler Kesehatan Ini

PENYEBAB Tagihan Listrik Rp 20 Juta Warga Malang Karena Kerusakan Alat, Kenapa Tetap Harus Dibayar?

Profil Dokter Miftah Fawzy yang Meninggal Positif Covid-19, Dekan FK Unair: Calon Dokter Terbaik

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved