Cara Tarik Setoran BIPIH setelah Ibadah Haji 2020 Batal, Ikuti 4 Langkah ini, 9 Hari Dana Kembali

Setelah ibadah haji 2020 dibatalkan, tak sedikit jemaah yang ingin mengajukan pengembalian setoran atau refund Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH atau

Editor: Musahadah
surya/ahmad zaimul haq
Sejumlah CJH kloter pertama embarkasi Surabaya bersiap naik pesawat untuk menunaikan ibadah Haji di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/8/2017). Ibadah haji 2020 batal karena pandemi covid-19. 

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya - Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Proses verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer dana

Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.

Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Dibiarkan Dapat Manfaat

Jemaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah, sebelah tenggara Kota Mekkah, Arab Saudi, pada Hari Arafah yang merupakan puncak Ibadah Haji, Senin (20/8/2018)
Jemaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah, sebelah tenggara Kota Mekkah, Arab Saudi, pada Hari Arafah yang merupakan puncak Ibadah Haji, Senin (20/8/2018) (AFP PHOTO/AHMAD AL-RUBAYE)

Di bagian lain jemaah yang tidak menarik uang setoran pelunasan Bipih akan mendapatkan manfaatnya. 

Hal ini diungkapkan Ruslan Diki Bara, Staf Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Surabaya.  

Ruslan menyarankan dana tersebut sebaiknya dibiarkan saja. Sebab menurutnya, pemerintah akan memberi hasil manfaat saat jemaah akan melaksanakan ibadah haji.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved