Cara Tarik Setoran BIPIH setelah Ibadah Haji 2020 Batal, Ikuti 4 Langkah ini, 9 Hari Dana Kembali
Setelah ibadah haji 2020 dibatalkan, tak sedikit jemaah yang ingin mengajukan pengembalian setoran atau refund Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH atau
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Setelah ibadah haji 2020 dibatalkan, tak sedikit jemaah yang ingin mengajukan pengembalian setoran atau refund Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH atau BIPIH).
Penarikan setoran atau refund memang diperbolehkan oleh kementerian Agama.
Dari data di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama tercatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Lalu, bagaimana cara tarik setoran BIPIH?
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.
Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).
Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.
Adapun pengembalian dana pelunasan jemaah haji tahun 2020 bisa dilakukan sebagai berikut:
1. Ajukan permohonan
Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
2. Sertakan dokumen
Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya