PSBB Sidoarjo
Aturan PSBB Sidoarjo Jilid II, Pelanggar Disuruh Jadi Juru Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19
Ada yang unik dalam aturan PSBB Sidoarjo jilid II, salah satunya, pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).
Editor:
Iksan Fauzi
surya.co.id/m taufik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. aturan PSBB Sidoarjo jilid II, pelanggar disuruh jadi juru pemakaman jenazah pasien COVID-19.
"Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga penyebaran virus bisa ditekan.
Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.
Pada PSBB tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar.
Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.
"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting.
Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar PSBB Sidoarjo Akan Dijadikan Relawan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19"