PSBB Sidoarjo

Aturan PSBB Sidoarjo Jilid II, Pelanggar Disuruh Jadi Juru Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19

Ada yang unik dalam aturan PSBB Sidoarjo jilid II, salah satunya, pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).

Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/m taufik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. aturan PSBB Sidoarjo jilid II, pelanggar disuruh jadi juru pemakaman jenazah pasien COVID-19. 

Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.

"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan.

Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin beberapa saat usai menandatangi Pergub tersebut, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan COVID-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.

Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa.

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya.

Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.

Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.

Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada PSBB tahap dua ini.

Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas.

Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya.

Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.

Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB.

"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved