PSBB Sidoarjo

Aturan PSBB Sidoarjo Jilid II, Pelanggar Disuruh Jadi Juru Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19

Ada yang unik dalam aturan PSBB Sidoarjo jilid II, salah satunya, pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).

Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/m taufik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. aturan PSBB Sidoarjo jilid II, pelanggar disuruh jadi juru pemakaman jenazah pasien COVID-19. 

Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.

Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.

"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran covid-19.

Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.

Aturan operasional pasar

Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional Pasar.

Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.

Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya.

Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.

Perusahaan juga demikian.

Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.

Pada PSBB tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing. Jika mereka melanggar lagi, sanksi tegas sudah menanti.

Kapolresta Sidoarjo : kesadaran masyarakat masih rendah

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB tahap pertama kemarin, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah.

Utamanya warga di kawasan pinggiran.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved