PSBB Sidoarjo
Aturan PSBB Sidoarjo Jilid II, Pelanggar Disuruh Jadi Juru Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19
Ada yang unik dalam aturan PSBB Sidoarjo jilid II, salah satunya, pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).
SURYA.co.id | SIDOARJO - Ada yang unik dalam aturan PSBB Sidoarjo jilid II, salah satunya, pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).
Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar lantaran kesadaran masyarakat Sidoarjo terkait PSBB di sana rendah.
Dengan menyaksikan langsung pemakaman korban COVID-19 dikebumikan, diharapkan pelanggar tidak mengulanginya lagi.
Selain menjadi juru pemakaman pasien COVID-19, sanksi pelanggar PSBB lainnya adalah menjadi relawan di posko check point.
"Relawan salah satu tugasnya ikut menguburkan jenazah yang meninggal akibat COVID-19 di Sidoarjo," kata Kombes Sumardji, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).
"Hukuman ini agar para pelanggar jera dan tidak menganggap remeh wabah Covid-19," terangnya.

Tugas lain bagi para relawan, yaitu membantu menyiapkan makanan di dapur umum COVID-19 Sidoarjo, hingga membersihkan kampung tempat para relawan tinggal.
Sanksi sosial yang tegas sengaja diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.
Ini agar warga Sidoarjo ikut berpartisipasi memutus penyebaran COVID-19 dengan tetap tinggal di rumah.
"Aktivitas saat jam malam diharap bisa ditekan sesuai target PSBB," jelasnya.
PSBB tahap II Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) diberlakukan sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020.
PSBB tahap II diberlakukan karena PSBB tahap I (28 April - 11 Mei 2020) menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 di Surabaya Raya yang belum signifikan, khususnya di Surabaya.
Jadi relawan

Sementara itu, ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PSBB di Sidoarjo.
Termasuk sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan PSBB.
Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.
"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan.
Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin beberapa saat usai menandatangi Pergub tersebut, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan COVID-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.
Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa.
"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya.
Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.
Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.
Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada PSBB tahap dua ini.
Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas.
Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya.
Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.
Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB.
"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.
Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.
Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.
Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.
"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran covid-19.
Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.
Aturan operasional pasar
Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional Pasar.
Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.
Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya.
Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.
Perusahaan juga demikian.
Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.
Pada PSBB tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing. Jika mereka melanggar lagi, sanksi tegas sudah menanti.
Kapolresta Sidoarjo : kesadaran masyarakat masih rendah
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB tahap pertama kemarin, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah.
Utamanya warga di kawasan pinggiran.
"Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga penyebaran virus bisa ditekan.
Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.
Pada PSBB tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar.
Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.
"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting.
Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar PSBB Sidoarjo Akan Dijadikan Relawan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19"