Rincian Besaran THR PNS 2020 Sudah Ditetapkan Paling Sedikit Rp 1,5 Juta, Pensiunan Juga Dapat
Para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, termasuk pensiunan, bisa kembali cek rincian besaran THR yang akan mereka terima.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, termasuk pensiunan, bisa kembali cek rincian besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan mereka terima beberapa hari lagi.
Update terbaru, pemerintahan Presiden Jokowi memastikan THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau antara tanggal 13-14 Mei 2020.
Dan pembayaran THR PNS paling lambat lima hari sebelum Idul Fitri, yakni 19-20 Mei 2020.
Di bagian akhir artikel ini Anda juga bisa menyimak asal mula ada THR di Indonesia.
• THR PNS dan Pensiunan Cair Tanggal ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi
• Promo Telkomsel Kuota Internet 30 GB & Paket Streaming 6 GB Rp 15 Ribu, 30 Hari Bisa Akses Sepuasnya
• Update Kartu Pra Kerja Gelombang 4 www.prakerja.go.id Belum Buka & Insentif Gelombang 1 & 2 Cair
• Cara Dapat Listrik Gratis Bulan Mei di www.pln.co.id atau WA 08122123123 & Cara Hitung Tagihan
Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).