Rincian Besaran THR PNS 2020 Sudah Ditetapkan Paling Sedikit Rp 1,5 Juta, Pensiunan Juga Dapat

Para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, termasuk pensiunan, bisa kembali cek rincian besaran THR yang akan mereka terima.

Editor: Tri Mulyono
Tribun Timur
ILUSTRASI. Rincian Besaran THR PNS 2020 Sudah Ditetapkan Paling Sedikit Rp 1,5 Juta, Pensiunan Juga Dapat THR. 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.

THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved