THR PNS dan Pensiunan Cair Tanggal ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi

THR PNS dan pensiunan cair sudah diputuskan Jokowi, demikian pula rincian besarannya.

dok.tribunnews
THR PNS dan pensiunan cair tinggal menghitung hari. Rincian besarannya sudah diputuskan Jokowi. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan sudah diputuskan jadwal dan  tanggalnya oleh Presiden Jokowi.

Termasuk rincian besaran THR PNS dan pensiunan setelah uang pemerintahan Presiden Jokowi tersedot untuk penanganan Virus Corona atau COVID-19.

Seperti diketahui jutaan PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan terus mengecek informasi terbaru dan update soal THR.

Dan Surya.co.id kembali menurunkan laporan soal THR PNS dan pensiunan tersebut.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair paling cepat tanggal 13-14 Mei 2020.

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.

THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

3. Penerima pensiun.

THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved