Berita Blitar

Detik-detik Razia yang Mengamankan 27 Emak-emak Karena Terlibat Penjualan Miras Oplosan di Blitar

Begitu ditemukan miras, kami perintahkan agar para penjualnya juga diamankan. Sebab, kebanyakan mereka merupakan penjual kambuhan.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Anas Miftakhudin
Imam Taufiq
Petugas Polres Blitar panen penjual miras setelah dirazia. Emak-emak disuruh baris di depan barang bukti yang disita. 

Kapolres menegaskan, para penjual miras dijerat pasal Tipiring dan mereka harus menjalani persidangan.

Khusus untuk Mk, penjual miras yang menewaskan delapan orang dan yang empat korban lainnya kritis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Mendengar ucapan kapolres, Mk yang ada di dekatnya hanya merunduk. Ia sudah pasrah dengan apa yang akan dialami. Bahkan, saat digelar kasus itu, satu-satunya penjual miras, yang tangannya diborgol cuma Mk.

"Dengan kejadian itu, kami sudah memerintahkan petugas Satpol PP untuk melakukan patroli rutin. Dan, harus bersama polres atau polsek saat razia," ujar M Rijanto, Bupati Blitar, yang hadir saat rilis berlangsung di halaman Polres Blitar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved