Update Fakta THR PNS 2020 Cair Tapi Cuma untuk 13 Kriteria, Segini Besarannya Menurut Surat Menkeu
Berikut update fakta terbaru tentang THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri yang dijadwalkan cair pertengahan Mei 2020.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
3. Jabatan yang tak menerima THR
