Virus Corona di Indonesia
Jelang THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei, 12 Golongan Dipastikan Tak Dapat Salah Satunya Anggota DPRD
Menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI dan Polri yang rencananya dibagikan pekan ke-2 Mei 2020, Kementerian Keuangan merilis daftar..
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
Lalu, kapan THR PNS, Polri, dan TNI akan cair?
Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 24 Mei 2020 seperti yang telah ditetapkan ormas Muhammadiyah dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah, maka kemungkinan THR akan cair sekira 14 Mei 2020, H-10Idul Fitri.
Meski tetap cair, para PNS akan menerima jumlah THR yang menurun dari tahun lalu.
Sri Mulyani menjelaskan, THR pada tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Sementara para PNS tak akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.
Lalu berapa besaran THR yang akan diterima di 2020?
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini kisaran besaran THR PNS sesuai dengan gaji pokok:
Golongan I
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800