Virus Corona di Indonesia
Jelang THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei, 12 Golongan Dipastikan Tak Dapat Salah Satunya Anggota DPRD
Menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI dan Polri yang rencananya dibagikan pekan ke-2 Mei 2020, Kementerian Keuangan merilis daftar..
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.
Pencairan THR PNS dan TNI-Polri diharapkan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Namun, tak semua PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI akan menerima THR.
Ada kriteria khusus ditetapkan pemerintah mengingat sedang terbatasnya anggaran karena saat ini pemerintah fokus pada penanganan COVID-19.
Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR sebagaimana dikutip dari Kontan:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polriyang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya