Larangan Mudik di Jatim
Pemudik Nekat Masuk Jatim Disuruh Balik, Ini Delapan Pintu Masuk Jatim yang Dijaga Tim Gabungan
Delapan pintu masuk menjadi gerbang arus kendaraan dari arah kawasan zona merah yang sudah menerapkan PSBB Jabodetabek.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SURABAYA -
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa Pemprov akan memfilter penduduk yang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mulai hari ini, Sabtu (25/4), Pemprov Jatim sudah menerjunkan jajaran terkait untuk menjaga di delapan titik pintu masuk Jatim.
Delapan pintu masuk ini merupakan pintu masuk yang menjadi gerbang arus kendaraan dari arah kawasan zona merah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabodetabek.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda Jatim, serta Kodam V Brawijaya. Larangan mudik ini dari pemerintah berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020. Maka kami melakukan penjagaan,” kata Gubernur Khofifah, Sabtu (24/4).
Delapan titik yang disekat antara lain :
1. Perbatasan Tuban.
2. Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa.
3. Nawi-Mantingan-Sragen jalur tol.
4. Magetan-Larangan.
5. Ponorogo-Wonogiri.
6. Pacitan-Wonogiri.
7. Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
8. Bojonegoro-Cepu.
Cek poin lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dan Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
"Langkah pengecekan yang dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh," ungkap Khofifah.
Hingga Kamis (23/4/2020), tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi laut yakni kapal, kereta api, kendaraan roda empat seperti bus AKAP, serta transportasi udara yakni pesawat.
"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," tandasnya.
Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," paparnya.
Sementara itu, lanjut Khofifah, sebanyak 7.350 desa dan kelurahan se-Jatim atau setara 86,3 persen telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau. Dari jumlah tersebut yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang sedangkan jumlah orang yang dikarantina sebanyak 2.521 orang.
“Untuk melakukan berbagai langkah-langkah perlindungan kepada mereka tentu masing-masing desa dan kelurahan diharapkan bisa melakukan pengawasan supaya selama di dalam masa observasi mereka akan tetap tinggal di area tersebut,” jelasnya.
Khofifah juga telah melakukan koordinasi bersama para gubernur baik di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.
"Sama-sama mengkoordinasikan terkait arus mudik ini baik yang dari Lampung, Bali atau Jabodetabek. Kalau di pusat berarti dengan Korlantas dan kalau di Jawa Timur dengan Direktorat Lalu Lintas,” katanya.